Poin-poin Penting Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro, Resmi Berlaku Mulai Selasa 22 Juni 2021

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Suasana karantina wilayah di Dukuh Kalijuweh, Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). 

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga. 

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Baca juga: Ini Strategi Bupati Klaten Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 di Wilayahnya

Baca juga: Kasus Corona DI Yogyakarta Meningkat Pesat, Sri Sultan: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarkatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

Penerapan Lockdown (kuncitara) di Pedukuhan Dengok II, Kalurahan Dengok, Playen, Gunungkidul.
Penerapan Lockdown (kuncitara) di Pedukuhan Dengok II, Kalurahan Dengok, Playen, Gunungkidul. (istimewa)

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved