Ini Strategi Bupati Klaten Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 di Wilayahnya
Ini Strategi Bupati Klaten Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 di Wilayahnya
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani, belum berencana untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah tingkat kabupaten dalam waktu dekat ini.
Orang nomor satu di Klaten itu memilih untuk memperketat setiap kegiatan masyarakat melalui aturan-aturan yang akan dituangkan dalam surat edaran (SE) atau instruksi untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.
"Kalau lockdown (karantina wilayah) belum, tapi ini lebih ke pengetatan. PPKM Mikro diketati, Satgas berjenjang akan dimaksimalkan lagi," ujar Sri Mulyani pada awak media seusai meninjau vaksinasi massal di Gedung RSPD Klaten, Senin (21/6/2021).
Meski belum berfikir untuk menerapkan lockdown, namun Mulyani tidak menampik per Senin ini Klaten kembali memasuki zona merah COVID-19.
Hal itu karena meningkatnya kasus sebaran COVID-19 sejak satu minggu terakhir.
Menanggapi Klaten yang kembali masuk zona merah, Sri Mulyani mengatakan telah merumuskan sejumlah langkah-langkah strategis untuk menanggulangi COVID-19 di daerahnya.
Beberapa di antaranya, pelarangan pelaksanaan hajatan di zona merah.
Baca juga: Keterisian Bed Pasien COVID-19 Capai 99,4 Persen, Pemkab Klaten Tambah RS Rujukan
Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Klaten Tutup Tempat Wisata dan Tempat Ibadah Hingga Larang Hajatan
Penutupan total seluruh obyek wisata hingga meminta warga untuk beribadah di rumah masing-masing.
Sementara untuk pembukaan usaha kuliner bakal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, kata dia, dalam beberapa waktu mendatang bakal dilakukan kembali operasi yustisi untuk menegakan protokol kesehatan COVID-19 di Klaten.
Saat penegakan yustisi itu, nantinya tidak hanya membubarkan kerumunan dan pengecekan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, namun juga akan dilakukan pelaksanaan tes rapid antigen secara acak.
"Ini untuk mengurangi mobilitas penduduk dan memberikan efek jera," jelasnya.
Sementara itu Tim Ahli, Satgas PP COVID-19 Klaten, Ronny Roekmito mengatakan jika sejumlah kebijakan telah dirumuskan oleh Satgas COVID-19 Klaten dan bakal dikeluarkan dalam bentuk instruksi bupati guna menghadapi wilayah di zona merah.
"Akan dikeluarkan instrukai bupati nanti, beberapa di antaranya penutupan wisata, hajatan untuk daerah zona dilarang, hanya boleh ijab kabul dan undangan 20 orang," katanya. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)