Kriminalitas

Polres Magelang Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah

Polres Magelang berhasil meringkus komplotan pencuri uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Satuan Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti pencurian, Rabu (16/06/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil meringkus komplotan pencuri uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan uang hasil curiannya.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian menerangkan, bahwa otak pelaku pencurian yakni SJ (38) seorang karyawan di UPK Sejahtera Gemilang yang bekerja sebagai kasir.

"Total tersangka ada lima orang, namun yang berhasil kami amankan empat orang dan satunya berinisial J masih DPO. Adapun peran dari keempat tersangka yakni SJ (38) sebagai otak pelaku dalam pencurian. Kemudian, SJ juga mengajak anaknya, perempuan yang masih berusia 17 tahun ikut berperan dalam perencanaan. Lalu, WA (18) dan J (DPO) sebagai eksekutor dan MS (22) berperan sebagai perencanaan," jelasnya saat konfrensi pers, Rabu (16/06/2021).

Baca juga: Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Muntilan 

Adapun kronologi pencurian, lanjutnya, kejadian  bermula pada pada Kamis, (10/06/2021) yakni, tersangka  SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran yang akan disetor ke Bank.

Untuk melancarkan aksinya anaknya SJ pun mengajak tiga tersangka lain  WA, MS, dan J untuk ikut dalam kasus pencurian uang tersebut. 

"Kemudian,  para tersangka pun menyusun strategi untuk mencuri uang yang akan disetor ke bank oleh SJ, pada esok harinya," terangnya.

Setibanya di lokasi yang  menjadi TKP yakni Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di Perempatan Sidomulyo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Tersangka SJ bertemu dengan Hermawan (pelapor) untuk bersama-sama menyetorkan uang ke Bank menggunakan mobil.

Namun, tersangka SJ meminta tolong kepada pelapor untuk memasukkan motornya ke tempat penitipan.

"Saat itulah datang, tersangka WA dan J dengan menaiki motor berhenti di depan mobil pelapor, kemudian WA turun dan membuka pintu yang tidak terkunci lalu mengambil tas korban yang di dalamnya berisi uang," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Diputus, Pria Asal Sleman Ini Kirim 2 Orang Curi Mobil Milik Suami Selingkuhannya

Setelah kejadian itu, tersangka WA dan J kabur, kemudian SJ memberitahu pelapor sambil berpura-pura panik, kemudian pelapor mencoba mengejar pelaku namun tidak ketemu.

Pelapor pun langsung mendatangi Polsek Salaman untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

"Usai kejadian itu, pelapor langsung melapor ke petugas Polsek Salaman. Sedangkan, para tersangka berkumpul di rumah SJ dan membagi hasil curiannya," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved