Tak Terima Diputus, Pria Asal Sleman Ini Kirim 2 Orang Curi Mobil Milik Suami Selingkuhannya

Tak Terima Diputus, Pria Asal Sleman Ini Kirim 2 Orang Curi Mobil Milik Suami Selingkuhannya

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Almurfi Syofyan
Tiga tersangka pencurian mobil J, D dan T dihadirkan di Mapolres Klaten saat jumpa pers, Kamis (3/6/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial J (47) nekat mencuri mobil milik suami dari selingkuhannya gara-gara hubungan terlarangnya kandas di tengah jalan.

Korban pencurian diketahui berinisial S (34) warga Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sementara J diketahui merupakan warga Sleman.

Aksi pencurian sendiri dilakukan pada akhir April lalu di rumah korban.

Dalam melancarkan aksinya, J yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menyuruh dua orang temannya berinisial  D (32) dan T (42) sebagai eksekutor.

D dan T yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyanggupi permintaan J lantaran diiming-imingi upah sebesar Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur.

"Antara korban dan pelaku juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Korban juga sering meminta bantuan tersangka J untuk menyetir mobilnya," ujar Kasat Reskrim saat rilis sejumlah kasus di Mapolres Klaten Kamis (3/6/2021).  

Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Asal Sragen, Tewas Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Saat Bermain Perahu

Baca juga: Jika Pedagang Nuthuk Harga Ngeyel, Sandi: Bisa Diproses Hukum

Adapun motif dari J nekat mencuri mobil milik S tersebut lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan istri korban berakhir.

Karena hubungan asmara kandas, lanjut Kasat, timbul niat jahat dari J untuk mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

Pada saat kejadian, tersangka J mendapat informasi jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya.

Sementara rumah korban yang berada di Desa Meger, Kecamatan Ceper dalam keadaan kosong.

Saat itulah pelaku J  menghubungi tersangka D dan T untuk meencuri mobil korban yang parkir di garasi rumah korban.

"Modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi memungkinkan, pelaku menyuruh  D dan T untuk mengambil. Kedua pelaku D dan T ini dibiayai sebesar Rp15 juta," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved