Tak Terima Diputus, Pria Asal Sleman Ini Kirim 2 Orang Curi Mobil Milik Suami Selingkuhannya

Tak Terima Diputus, Pria Asal Sleman Ini Kirim 2 Orang Curi Mobil Milik Suami Selingkuhannya

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Almurfi Syofyan
Tiga tersangka pencurian mobil J, D dan T dihadirkan di Mapolres Klaten saat jumpa pers, Kamis (3/6/2021) 

Selanjutnya, jelas Kasat, di dekat rumah korban para tersangka sempat mengganti plat mobil asli dengan plat lain agar tidak dikenali.

Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved