Dua Pria Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten Gara-gara Bubarkan Acara Dangdutan, Ini Pengakuan Pelaku

Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku gara-gara polisi membubarkan acara dangdutan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
Dua tersangka S dan AK (baju tahanan merah) saat dihadirkan di Mapolres Klaten dalam sesi jumpa pers, Kamis (4/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua pria masing-masing berinisial  S (41) dan AK (21) diringkus jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan ancaman pembunuhan terhadap Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.

S dan AK diketahui merupakan warga asal Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku.

Pasalnya, polisi membubarkan acara dangdutan yang digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Bupati Klaten Minta 50 Persen Ruang Rest Area Tol Yogyakarta-Solo Pasarkan Produk UMKM

Baca juga: Cerita Ayah Korban Pengeroyokan di Yogyakarta, Tak Kuasa Menahan Tangis saat Jenazah Putranya Tiba

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.

Diketahui keduanya dan sejumlah rekan-rekannya menggelar acara hiburan, yakni dangdut dan asyik berkerumun sembari berjoget di sebuah rumah makan dan kolam pemancingan yang ada di daerah Kecamatan Tulung, Minggu (30/5/2021) lalu.

Jajaran Polsek Tulung saat itu mendatangi lokasi obyek wisata dan kolam pemancingan dalam rangka patroli penegakan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh obyek wisata yang ada di daerah Kecamatan Tulung.

"Pada saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP," ujar AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/6/2021).

Kedua tersangka S dan AK (baju tahanan merah) saat dihadirkan di Mapolres Klaten dalam sesi jumpa pers, Kamis (4/6/2021).
Kedua tersangka S dan AK (baju tahanan merah) saat dihadirkan di Mapolres Klaten dalam sesi jumpa pers, Kamis (4/6/2021). (TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan)

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kasat, jajaran Polsek Tulung mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung di tempat wisata dan kolam pemancingan tersebut.

Kemudian, pada saat di TKP juga didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras.

Di sana Kapolsek Tulung langsung bertindak untuk membubarkan, tetapi dari beberapa orang di situ melawan Kapolsek dan jajaranya.

Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap dua orang pemuda berinisial S dan AK yang melakukan ancaman pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sebanyak 1.150 Calon Jemaah Haji di Klaten Kembali Batal Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Fakta-fakta Remaja Tewas Dikeroyok di Dekat Jogja National Museum,Keterangan Saksi dan Temuan Polisi

"Dengan ancaman pembunuhan Kapolsek ini kurang dari 24 jam kami mengamankan beberapa orang dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka," katanya.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video dan minuman keras.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved