Dua Pria Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten Gara-gara Bubarkan Acara Dangdutan, Ini Pengakuan Pelaku
Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku gara-gara polisi membubarkan acara dangdutan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hendak Pukul Kapolsek
Sementara itu, Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan saat mendatangi TKP, pihaknya dan enam orang anggotanya menggunakan seragam dinas polisi.
"Saat melakukan pengancaman itu pelaku sempat akan memukul ke arah saya tapi dihalangi oleh orang-orang yang ada di sana. Dia kemudian mengeluarkan ancaman pembunuhan sambil nunjuk-nunjuk ke arah saya," ucapnya.
Saat itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka itu juga mengaku tidak percaya dengan adanya COVID-19 sehingga tidak mau acara hiburan di kolam pemancingan itu dibubarkan dan keduanya nekat melawan petugas.
"Kata-kata yang dia keluarkan itu dia tidak terima (dangdutan) dibubarkan, juga tidak percaya dengan COVID-19 dan juga tidak takut dengan polisi, nanti saya bunuh," katanya.

Pengakuan Tersangka
Seorang tersangka S, mengaku jika saat mengancam membunuh Kapolsek Tulung tersebut dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras
. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
"Saya posisinya saat itu sedang mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
( tribunjogja.com/ mur )