Dua Pria Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten Gara-gara Bubarkan Acara Dangdutan, Ini Pengakuan Pelaku

Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku gara-gara polisi membubarkan acara dangdutan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
Dua tersangka S dan AK (baju tahanan merah) saat dihadirkan di Mapolres Klaten dalam sesi jumpa pers, Kamis (4/6/2021). 

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hendak Pukul Kapolsek

Sementara itu, Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan saat mendatangi TKP, pihaknya dan enam orang anggotanya menggunakan seragam dinas polisi.

"Saat melakukan pengancaman itu pelaku sempat akan memukul ke arah saya tapi dihalangi oleh orang-orang yang ada di sana. Dia kemudian mengeluarkan ancaman pembunuhan sambil nunjuk-nunjuk ke arah saya," ucapnya.

Saat itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka itu juga mengaku tidak percaya dengan adanya COVID-19 sehingga tidak mau acara hiburan di kolam pemancingan itu dibubarkan dan keduanya nekat melawan petugas.

"Kata-kata yang dia keluarkan itu dia tidak terima (dangdutan) dibubarkan, juga tidak percaya dengan COVID-19 dan juga tidak takut dengan polisi, nanti saya bunuh," katanya.

Dua tersangka pelaku pengancam pembunuhan Kapolsek Tulung, Klaten
Dua tersangka pelaku pengancam pembunuhan Kapolsek Tulung, Klaten (Tribunsolo.com/ mardon)

Pengakuan Tersangka

Seorang tersangka S, mengaku jika saat mengancam membunuh Kapolsek Tulung tersebut dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras

. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

"Saya posisinya saat itu sedang mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

( tribunjogja.com/ mur )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved