Dua Pria Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten Gara-gara Bubarkan Acara Dangdutan, Ini Pengakuan Pelaku
Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku gara-gara polisi membubarkan acara dangdutan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua pria masing-masing berinisial S (41) dan AK (21) diringkus jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan ancaman pembunuhan terhadap Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
S dan AK diketahui merupakan warga asal Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan S dan AK ternyata dilatarbelakangi faktor kekesalan dari pelaku.
Pasalnya, polisi membubarkan acara dangdutan yang digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga: Bupati Klaten Minta 50 Persen Ruang Rest Area Tol Yogyakarta-Solo Pasarkan Produk UMKM
Baca juga: Cerita Ayah Korban Pengeroyokan di Yogyakarta, Tak Kuasa Menahan Tangis saat Jenazah Putranya Tiba
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Diketahui keduanya dan sejumlah rekan-rekannya menggelar acara hiburan, yakni dangdut dan asyik berkerumun sembari berjoget di sebuah rumah makan dan kolam pemancingan yang ada di daerah Kecamatan Tulung, Minggu (30/5/2021) lalu.
Jajaran Polsek Tulung saat itu mendatangi lokasi obyek wisata dan kolam pemancingan dalam rangka patroli penegakan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh obyek wisata yang ada di daerah Kecamatan Tulung.
"Pada saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP," ujar AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/6/2021).

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kasat, jajaran Polsek Tulung mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung di tempat wisata dan kolam pemancingan tersebut.
Kemudian, pada saat di TKP juga didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras.
Di sana Kapolsek Tulung langsung bertindak untuk membubarkan, tetapi dari beberapa orang di situ melawan Kapolsek dan jajaranya.
Setelah mendapati laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung bergerak cepat dan menangkap dua orang pemuda berinisial S dan AK yang melakukan ancaman pembunuhan tersebut.
Baca juga: Sebanyak 1.150 Calon Jemaah Haji di Klaten Kembali Batal Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Fakta-fakta Remaja Tewas Dikeroyok di Dekat Jogja National Museum,Keterangan Saksi dan Temuan Polisi
"Dengan ancaman pembunuhan Kapolsek ini kurang dari 24 jam kami mengamankan beberapa orang dan setelah kita melakukan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka," katanya.
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video dan minuman keras.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hendak Pukul Kapolsek
Sementara itu, Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan saat mendatangi TKP, pihaknya dan enam orang anggotanya menggunakan seragam dinas polisi.
"Saat melakukan pengancaman itu pelaku sempat akan memukul ke arah saya tapi dihalangi oleh orang-orang yang ada di sana. Dia kemudian mengeluarkan ancaman pembunuhan sambil nunjuk-nunjuk ke arah saya," ucapnya.
Saat itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka itu juga mengaku tidak percaya dengan adanya COVID-19 sehingga tidak mau acara hiburan di kolam pemancingan itu dibubarkan dan keduanya nekat melawan petugas.
"Kata-kata yang dia keluarkan itu dia tidak terima (dangdutan) dibubarkan, juga tidak percaya dengan COVID-19 dan juga tidak takut dengan polisi, nanti saya bunuh," katanya.

Pengakuan Tersangka
Seorang tersangka S, mengaku jika saat mengancam membunuh Kapolsek Tulung tersebut dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras
. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
"Saya posisinya saat itu sedang mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
( tribunjogja.com/ mur )