PPDB 2021
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kulon Progo Dibuka Selama Tiga Hari
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Adapun pertimbangan yang lain ialah zona tempat tinggal, prestasi akademik dan non akademik serta penghargaan akademik dan non akademik.
Nilainya juga berbeda tergantung dengan tingkatannya baik kabupaten, provinsi dan nasional.
Persyaratan Pendaftaran PPDB di Kulon Progo
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi Siang Ini, Teramati Luncurkan Satu Kali Guguran Lava
Untuk pendaftaran di jenjang pendidikan taman kanak-kanak, berkas yang dibutuhkan yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan kartu keluarga (KK), calon peserta didik berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan usia 5-6 tahun untuk kelompok B.
Sementara, persyaratan pendaftaran di tingkat SD yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan KK, calon peserta didik berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Serta persyaratan di tingkat SMP yaitu usia paling tinggi 18 tahun, nilai ASPD atau rapor SD/MI/Paket A, Ijazah SD/MI/Paket A dan KK atau surat keterangan domisili. (scp)