PPDB 2021

Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kulon Progo Dibuka Selama Tiga Hari

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Adapun pertimbangan yang lain ialah zona tempat tinggal, prestasi akademik dan non akademik serta penghargaan akademik dan non akademik. 

Nilainya juga berbeda tergantung dengan tingkatannya baik kabupaten, provinsi dan nasional. 

Persyaratan Pendaftaran PPDB di Kulon Progo

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi Siang Ini, Teramati Luncurkan Satu Kali Guguran Lava

Untuk pendaftaran di jenjang pendidikan taman kanak-kanak, berkas yang dibutuhkan yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan kartu keluarga (KK), calon peserta didik berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan usia 5-6 tahun untuk kelompok B. 

Sementara, persyaratan pendaftaran di tingkat SD yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan KK, calon peserta didik berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Serta persyaratan di tingkat SMP yaitu usia paling tinggi 18 tahun, nilai ASPD atau rapor SD/MI/Paket A, Ijazah SD/MI/Paket A dan KK atau surat keterangan domisili. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved