PPDB 2021
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kulon Progo Dibuka Selama Tiga Hari
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Kulon Progo dibuka selama tiga hari.
Yakni dimulai pada 22-24 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke tiap-tiap sekolah dan secara umum syarat pendaftaran PPDB tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya.
"Saya rasa tidak terlalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja ada satu tambahan di nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) yang dijadikan salah satu pertimbangan untuk mendaftar di jenjang pendidikan selanjutnya," ucapnya, Kamis (3/6/2021)
Baca juga: Damkar Kabupaten Magelang Evakuasi Mayat di Sungai Progo, Diduga Korban Tenggelam di Temanggung
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Jujur Santosa menjelaskan pada PPDB ini calon peserta didik baru dapat memilih empat jalur yaitu zonasi sebesar 55 persen, afirmasi sebesar 20 persen, perpindahan orangtua sebesar 5 persen dan prestasi sebesar 20 persen.
Untuk mekanisme pendaftarannya, calon peserta didik baru atau orangtua siswa didaftarkan secara kolektif oleh sekolah sebelumnya melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.
Terakhir akan muncul tanda bukti pengajuan pendaftaran yang bisa dicetak, kemudian dibawa ke sekolah yang dituju atau pada sekolah pilihan pertama.
Bukti pendaftaran itu lalu diserahkan ke panitia sekolah yang dituju.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan nama calon peserta didik akan tercantum secara online.
Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua pilihan sekolah.
Sehingga kalau tidak diterima di sekolah pilihan pertama maka akan tergeser di sekolah pilihan kedua.
"Jadi pilihannya ada dua sekolah di jalur yang sama," katanya.
Namun yang berbeda di tahun ini, lanjut Jujur pada nilai ASPD yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Baik SD ke SMP maupun SMP ke SMA.
Adapun pertimbangan yang lain ialah zona tempat tinggal, prestasi akademik dan non akademik serta penghargaan akademik dan non akademik.
Nilainya juga berbeda tergantung dengan tingkatannya baik kabupaten, provinsi dan nasional.
Persyaratan Pendaftaran PPDB di Kulon Progo
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi Siang Ini, Teramati Luncurkan Satu Kali Guguran Lava
Untuk pendaftaran di jenjang pendidikan taman kanak-kanak, berkas yang dibutuhkan yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan kartu keluarga (KK), calon peserta didik berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan usia 5-6 tahun untuk kelompok B.
Sementara, persyaratan pendaftaran di tingkat SD yaitu akta kelahiran yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran atau salinan KK, calon peserta didik berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Serta persyaratan di tingkat SMP yaitu usia paling tinggi 18 tahun, nilai ASPD atau rapor SD/MI/Paket A, Ijazah SD/MI/Paket A dan KK atau surat keterangan domisili. (scp)