PSHK UII Nilai Pemecatan 51 Anggota KPK Tidak Berdasar dan Merugikan Hak Pegawai

emecatan 51 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang dan menimbulkan kontroversi di masyarakat dan akademisi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Persyaratan itu diantaranya bersedia menjadi PNS, tidak terikat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Maka, kami mendesak pimpinan KPK harus segera batalkan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK,” ujar Allan.

Baca juga: Marak Fenomena Nuthuk Harga di Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Kulon Progo Berikan Edukasi

Ia menambahkan, apabila ada pegawai yang kurang dari hasil TWK, mereka bisa diikutkan dalam pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, bukan dengan pemberhentian.

“KPK dan BKN juga harus segera merilis substansi sosial yang diujikan. Jadi, kita semua tahu, hasil penilaian tes yang menjadi dasar pemberhentian itu,” katanya.

Terakhir, pihaknya juga mendesak pimpinan KPK harus segera mencabut Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN lantaran sudah merugikan hak pegawai. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved