Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan
Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil VW Kuning yang Nekat Terobos Pos Penyekatan di Prambanan Klaten
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membeberkan motif dari pengemudi VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos Prambanan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten mengungkap motif pengemudi mobil VW kuning yang nekat menerobos dan menabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021) sore.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan jika motif dari pelaku nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos polisi itu lantaran takut karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Untuk motifnya setelah diperiksa ternyata anak ini takut karena akan diperiksa, dimintai KTP, kemudian surat-surat lainnya, jadi sebelum menjawab dia sudah kabur. Jadi motifnya itu takut," ujar Edy saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Ia menceritakan, kejadian pada Sabtu sore itu, pada awalnya pengemudi mobil tersebut melintas dari arah Klaten menuju Yogyakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pengemudi VW Kuning Penerobos Pos Penyekatan Prambanan Tak Ditahan, Ini Alasannya
Baca juga: Kesaksian Dharul, Motovlogger Perekam Detik Detik Pengemudi Mobil VW Beetle Kuning Tabrak Polisi
Setiba di depan Pos Polisi Prambanan, Sleman mobil tersebut disetop oleh petugas karena berpelat luar daerah.
Kemudian pengemudi mobil itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Klaten, Jawa Tengah.
"Dia dari Klaten tujuan ke Jogja. Sampai Pos Polisi Sleman diminta putar balik ke Klaten karena mobil plat luar," ujarnya.
Setiba di depan Pos Polisi Prambanan, Klaten, mobil tersebut juga diperiksa oleh petugas karena sedang berlangsung razia.
"Jadi kronologisnya 16.20 kami dan anggota melakukan penyekatan pemudik di depan pos polisi Prambanan klaten," katanya.

Kemudian, pada Sabtu (8/5/2021) pukul 16.20 terlihat mobil melintas dan berusaha bersembunyi dibalik kendaraan lainnya.
"Pada saat dihentikan mobil itu berhenti tapi berusaha melarikan diri. Sebelum sempat dia menjawab pertanyaan petugas, dia langsung tancap gas hingga menyerempet seorang petugas hingga terpental," ulasnya.
Pelaku itu, lanjut Kapolres, lalu dikejar oleh anggota Brimob Polda Jateng sekitar 1 kilometer arah timur dari Pos Polisi Prambanan, Klaten.
"Setelah diperiksa dia baru 16 tahun inisial AAD dan pelajar SMA di Klaten. Dia kita tilang karena tak punya SIM," ucapnya.
Baca juga: AKHIR CERITA Viral Video Pengemudi Mobil Terobos Pos Penyekatan di Prambanan Klaten
Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Mobil Terobos dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten
Sementara itu, Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, menambahkan jika pengemudi mobil tersebut diduga melanggar pasal 212 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Terancam pasal 212. Itu kan pidananya satu tahun empat bulan. Kalau anak itu yang bisa diproses dengan penahanan minimal ancaman pidananya 7 tahun," jelasnya.