Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil VW Kuning yang Nekat Terobos Pos Penyekatan di Prambanan Klaten

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membeberkan motif dari pengemudi VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos Prambanan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) saat memimpin jumpa pers kasus mobil viral di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pengemudi nekat tersebut.

"Saat ini anaknya masih kita periksa didamping orang tuannya," imbuh dia.

Tak Ditahan

Polres Klaten tidak menahan AAD, remaja pengendara mobil VW Beetle berwarna kuning yang nekat menerobos penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, yang viral di media sosial.

Usia pengemudi yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja pengendara VW kuning tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Sebagai gantinya, polisi menerapkan langkah diversi terhadap AAD, pengendara mobil VW kuning yang nekat menerobos penyekatan petugas di Pos Prambanan, hingga menabrak seorang anggota polisi.

"Untuk saat ini yang bersangkutan masih kita proses, dan tentunya juga kita menerapkan upaya diversi, karena masih anak-anak," terang Kapolres.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021)
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) (dok.Tribun Jogja)

Polisi juga disebut telah memeriksa dan meminta keterangan orangtua dari AAD terkait insiden tersebut.

Menurut Kapolres Klaten, saat ini orangtua AAD juga mendampingi yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan.

"Orangtua sedang mendampingi, dan orangtuanya mengaku ikut menyesal karena membiarkan anaknya membawa mobil, karena mobil ini sebenarnya mobil orangtuanya," imbuh Kapolres.

Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan berupa penilangan terhadap AAD, lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. 

Selain itu, AKBP Edy Suranta Sitepu juga menuturkan proses pidana juga akan dilakukan terhadap pengemudi VW kuning tersebut.

"Terhadap perbuatannya kita proses juga, pidananya yaitu pasal 212 terkait paya melawan petugas dan pasal 335," tegas Kapolres.

Kronologi Peristiwa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved