Isi Telegram Kapolri, Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Diperketat Selama Masa Libur Lebaran
Kapolri Listyo Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa libur Lebaran
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata yang tetap dibuka selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Surat telegram tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Sigit meminta sejumlah hal pada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
Di antaranya, Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.
Baca juga: Kronologi 14 Mahasiswa MMTC Yogyakarta Positif Covid-19, Dua Orangtua Mahasiswa Ikut Tertular
Baca juga: Dua Desa di Prambanan Klaten Sudah Kedatangan Pemudik, Satgas COVID-19: Semuanya Karantina
Hal itu akan diperhitungkan petugas untuk melihat animo masyarakat yang akan melaksanakan kunjungan wisata.
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram itu.
Sigit juga meminta jajarannya turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan swab test antigen selama wisatawan datang ke lokasi.
Selain itu, kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.
Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tutup Sigit.
Respon Pemda DIY
Kapolri menginstruksikan agar tempat-tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye untuk tutup selama periode libur Lebaran 2021.
Langkah itu ditempuh dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.
Baca juga: Zona Oranye dan Merah Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Meningkat
Baca juga: Peraturan Masuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Jelang Larangan Mudik
Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan meski instruksi tersebut ditujukan kepada pada Kapolda, Pemda DIY akan tetap menerapkan aturan serupa level daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kapolri-keterangan-bom-bunuh-diri.jpg)