Isi Telegram Kapolri, Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Diperketat Selama Masa Libur Lebaran

Kapolri Listyo Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa libur Lebaran

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. DivHumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata yang tetap dibuka selama masa pelarangan mudik lebaran 2021. 

Surat telegram tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021. 

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Sigit meminta sejumlah hal pada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri. 

Di antaranya, Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.

Baca juga: Kronologi 14 Mahasiswa MMTC Yogyakarta Positif Covid-19, Dua Orangtua Mahasiswa Ikut Tertular

Baca juga: Dua Desa di Prambanan Klaten Sudah Kedatangan Pemudik, Satgas COVID-19: Semuanya Karantina

Hal itu akan diperhitungkan petugas untuk melihat animo masyarakat yang akan melaksanakan kunjungan wisata.

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram itu. 

Sigit juga meminta jajarannya turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan swab test antigen selama wisatawan datang ke lokasi. 

Selain itu, kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai. 

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker. 

"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tutup Sigit. 

Respon Pemda DIY 

Kapolri menginstruksikan agar tempat-tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye untuk tutup selama periode libur Lebaran 2021.

Langkah itu ditempuh dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Zona Oranye dan Merah Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Meningkat

Baca juga: Peraturan Masuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Jelang Larangan Mudik

Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan meski instruksi tersebut ditujukan kepada pada Kapolda, Pemda DIY akan tetap menerapkan aturan serupa level daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved