Mudik 2021
Peraturan Masuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Jelang Larangan Mudik
Jajaran Kepolisian Resor Sleman, mengaku akan langsung meminta putar balik bagi pemudik yang kedapatan melintas di wilayah Bumi Sembada
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman -- Pemerintah Pusat resmi melarang kegiatan mudik per tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Jajaran Kepolisian Resor Sleman, mengaku akan langsung meminta putar balik bagi pemudik yang kedapatan melintas di wilayah Bumi Sembada pada tanggal tersebut.
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM).
Yaitu, di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo.
Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.
Menurut dia, sekarang masih pra mudik.
Warga luar daerah yang mau masuk ke Yogyakarta lewat perbatasan masih diperbolehkan, asalkan dapat menunjukkan surat bebas covid-19.
Namun, mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.
"Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR," kata Anang seusia rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).
Ada ratusan personel yang akan disiapkan untuk mengawal kebijakan larangan mudik.
Terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Pramuka hingga Senkom mitra Polri.
Mereka akan bertugas di pos penyekatan secara shifting. Dalam sehari, ada tiga kali shift.
Adapun untuk waktu penyekatan, menurut Anang bersifat situasional.
Petugas tidak akan memberikan kepastian waktu dalam melakukan operasi penyekatan.
"Jamnya kami rahasiakan. Sewaktu-waktu," kata dia.