Isi Telegram Kapolri, Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Diperketat Selama Masa Libur Lebaran

Kapolri Listyo Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa libur Lebaran

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. DivHumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Menurut Aji, aturan yang dicetuskan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut tak berbeda jauh dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Di mana RT-RT dengan zona merah dan oranye tak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan termasuk aktivitas wisata. 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie)

"Kalau ada satu kawasan wisata di zona RT RW merah maka kita kan melakukan penutupan karena RT RW merah sebenarnya kan memang ditutup. Masyarakat tidak boleh beraktivitas seperti (wilayah) yang lain," terang Aji saat ditemui di kantornya, Selasa (4/5/2021).

Namun, Aji belum mengidentifikasi berapa jumlah destinasi wisata di DIY yang berada di zona merah maupun oranye. 

"Misalnya ada destinasi di zona merah maka akan ditutup supaya tidak menulari pengunjung. Tapi kita belum identifikasi, kemarin datanya hanya jumlah rincian zonanya berapa," jelasnya.

( tribunnews/tribunjogja )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved