Erupsi Gunung Merapi
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Aktivitas Warga di Lereng Merapi Klaten Masih Normal
Gunung Merapi kembali memuntahkan awan panas guguran (APG) dengan jarak luncur sejauh 2.000 meter ke arah barat daya, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gunung Merapi kembali memuntahkan awan panas guguran (APG) dengan jarak luncur sejauh 2.000 meter ke arah barat daya, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 11.20 WIB.
Adapun kolom abu vulkanik terpantau setinggi 300 meter dari atas puncaknya.
Meski begitu, aktivitas warga di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten yang berada di lereng Gunung Merapi dan termasuk wilayah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III letusan Gunung Merapi masih berjalan normal.
Baca juga: Jembatan Baru di Utara Gembira Loka Zoo Kota Yogyakarta Dioperasikan Mulai Senin 26 April 2021
Warga Desa Tegalmulyo, Purnama mengatakan saat ini kondisi di desa tersebut berjalan seperti biasa dan tidak terjadi hujan abu pasca terjadinya guguran awan panas sejauh 2 kilometer yang mengarah ke arah barat daya tersebut.
"Untuk Tegalmulyo sejauh ini aman terkendali tidak ada hujan abu atau adanya dampak guguran awan panas tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (23/4/2021).
Ia mengatakan, saat ini cuaca di Desa Tegalmulyo yang berada di lereng Gunung Merapi diselimuti kabut sehingga visual dari guguran awan panas tidak terlihat begitu jelas dari desa tersebut.
"Cuaca di sini kurang bersahabat, karena saat ini tertutup kabut. Di utara sedikit mendung," tambah dia.
Ia pun menandaskan untuk sementara aktivitas warga di desa tersebut masih berjalan normal seperti biasa.
"Aktivitas masih seperti biasa dan tidak terpengaruh," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Raih Opini WTP dari BPK untuk Kali Kesembilan
Sebelumnya, Kepala BPBD Klaten, Sip Anwar meminta warga yang berada KRB III Gunung Merapi di wilayah Klaten untuk tetap mewaspadai peningkatan aktivitas gunung tersebut.
Selain itu, ia juga meminta warga-warga untuk tidak beraktivitas di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. (Mur)