Aliran Uang Fee Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos, Beli Brompton Hingga Bayar Artis
Uang fee kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk operasional pejabat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Uang fee kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk operasional pejabat.
Di antaranya untuk honor artis Cita Citata, sewa jet pribadi, pembelian sepeda Brompton, pembelian handpone pejabat Kemensos hingga kegiatan lain.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," papar Jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Adapun pembayaran tersebut dilakukan melalaui dua bawahan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.
Serta Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono.
Baca juga: Juliari Akui Beri 50 Ribu Dollar Singapura ke Ahmad Suyuti Sebagai Uang Operasional DPC PDIP Kendal
Baca juga: Rincian Aliran Fee Bansos Covid-19 Rp14,7 Miliar Mulai dari Juliari Batubara Hingga Cita Citata
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut penggunaan fee dana bansos yang diterima Juliari digunakan untuk menyewa jet pribadi.
Jet pribadi itu digunakan untuk tiga kali kunjungan Juliari beserta para rombongan Kemensos.
Pembayaran sewa jet pribadi ke dua kota yakni Lampung dan Denpasar menghabiskan total Rp 540 juta.
Sedangkan pembayaran sewa jet pribadi ke Semarang menghabiskan dana 18.000 dolar Amerika.
"(Dana itu) dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selain Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kemensos," tutur Jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebutkan beberapa penggunaan fee dana bansos Covid-19 yang dilakukan Juliari Batubara melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yaitu:
1. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta
2. Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp 30 juta
3. Pembayaran sapi qurban sebesar Rp 100 juta