Nasional
Rincian Aliran Fee Bansos Covid-19 Rp14,7 Miliar Mulai dari Juliari Batubara Hingga Cita Citata
Rincian Aliran Fee Bansos Covid-19 Rp14,7 Miliar Mulai dari Juliari Batubara Hingga Cita Citata
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), terungkap aliran uang Rp14,7 miliar dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Aliran uang tersebut dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso yang menjadi saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Uang belasan miliar rupiah tersebut mengalir kepada Juliari Peter Batubara hingga pembayaran honor artis Cita Citata.
Nilainya bervariasi mulai dari miliaran rupiah hingga puluhan juta.
Terbanyak, uang dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut mengalir kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar.
Sementara untuk honor artis Cita Citata dalam kegiatan rapat di Labuhan Bajo sebesar Rp 150 juta.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Baca juga: Belasan Bus Milik Sonny Widjaja Disita Kejagung, jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri
Baca juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar