Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Penyidik Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
internet
logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus dugaan korupsi di BJPS Ketenagakerjaan sendiri sudah dinaikan ke tahap penyidikan sejak 19 Januari lalu.'

Kabar tebaru, penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi baru pada Selasa (2/3/2021) kemarin.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni WS selaku Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin Asset Manajemen, AS selaku Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas, dan ES selaku Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021.

Baca juga: Penyidik Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Dewan Pengawas

Baca juga: TMMD Sengkuyung ke-110 Tahap I 2021 Dimulai di Gunungkidul, Akses Jalan di Ngawen Jadi Fokus Program

Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.

"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved