Nasional

Penyidik Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Dewan Pengawas

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Editor: Hari Susmayanti
internet
logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Update terbaru, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi pada Kamis (28/1/2021).

Tujuh saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yakni anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial PH, karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DS dan HSP.

Kemudian HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap Ketenagakerjaan.

Saksi lainnya yakni, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kronologi 55 Suster dan Karyawan Biara St Anna Sleman Terpapar Covid-19, Awalnya Satu Pegawai Demam

Baca juga: Kurangi Rasa Jenuh, Pengungsi Gunung Merapi di Klaten Diajak Senam Sehat

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis.

Diketahui, Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1/2021).

Di samping itu, jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved