Aliran Uang Fee Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos, Beli Brompton Hingga Bayar Artis
Uang fee kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk operasional pejabat
4. Pembayaran makan dan minum akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta
5. Pembayaran makan dan minuim pimpinan sebesar Rp 130 juta
6. Pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin
7. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta
Sebagai informasi jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima total fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Jaksa juga menyebut Juliari meminta potongan Rp 10 ribu pada tiap paket bansos yang diberikan pada masyatakat.
Dakwaaan juga menyebut uang yang didapatkan Juliari didapatkan dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban