Juliari Akui Beri 50 Ribu Dollar Singapura ke Ahmad Suyuti Sebagai Uang Operasional DPC PDIP Kendal
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pemberian uang senilai lebih dari Rp500 juta kepada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pemberian uang senilai lebih dari Rp500 juta kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang pecahan 50 ribu dollar Singapura tersebut diberikan oleh Juliari untuk operasional DPC PDIP Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Juliari saat menjadi saksi dalam kasus suap bantuan sosial untuk covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja
Dalam kesaksian yang disampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021), uang tersebut diberikan kepada Ahmad Suyuti melalui Kukuh.
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," kata Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, seperti dikutip dari Antara.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," kata dia.
Kukuh yang dimaksud Juliari adalah Kukuh Ariwibowo tim teknis bidang media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDI-P di Kendal," ucap Juliari.
Juliari mengaku memberikan uang ke Kukuh hanya untuk Kendal, ia menyebut tidak memberikan ke DPC PDI-P di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang menjadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," ungkap Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Baca juga: Gubernur DIY Beri Lampu Hijau Kuliah Tatap Muka, UGM Masih Lanjutkan Sistem Daring
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, didapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.