Polemik Penggunaan Lorong Selasar di Kawasan Malioboro Yogyakarta, Ini Kata PPMAY dan Paguyuban PKL

Penggunaan lorong atau selasar di depan toko yang ada di sepanjang kawasan Malioboro Yogyakarta menjadi polemik

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Suasana di selasar Malioboro Yogyakarta, Senin (12/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) meminta selasar atau lorong kawasan pertokoan di Jalan Malioboro-Ahmad Yani ditata ulang, khususnya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan itu.

Pasalnya, keberadaan PKL yang berdekatan dengan toko itu dinilai oleh kelompok PPMAY telah menyerobot lahan para pemilik toko.

Koordinator PPMAY, KRT Karyanto Purbohusodo, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sejak November 2020 yang lalu.

Dirinya mengaku telah menemui pemangku kebijakan Pemkot Yogyakarta, selain itu ia juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mereka (pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta) mengakui bahwa lorong atau selasar yang ada di sepanjang Jalan Malioboro-Ahmad Yani bukan milik pemerintah, melainkan milik toko," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Tanggapi Keluhan Penurunan Omzet Pengusaha Malioboro, Wali Kota Yogya : Kita Carikan Solusi Terbaik

Baca juga: Pengusaha Malioboro Desak Pemkot Yogya Segera Lengkapi Fasilitas Penunjang Pedestrian

Oleh karena itu, hak untuk pengelolaannya sepenuhnya berada pada pemilik toko yang dalam hal ini para kelompok PPMAY.

Pengakuan tersebut, lanjut Karyanto dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai perundang-undangan.

"Ada bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dari BPN dan sesuai undang-undang," paparnya.

Selain bukti berupa sertifikat hak milik, berdasarkan pemaparan beberapa saksi, dulunya di sepanjang Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani tidak terdapat lorong atau selasar.

Barulah sekitar tahun 1974, Wali Kota Yogyakarta pada saat itu memerintahkan kepada pemilik toko untuk merelakan sebagian tokonya dibongkar untuk dijadikan lorong.

"Tujuan pemerintah dan pemilik toko sama sekali tidak ada niatan untuk dijadikan tempat berjualan. Itu tujuannya supaya pengunjung saat hujan tidak kehujanan, dan tidak kepanasan," ujarnya.

Ilustrasi suasana Malioboro
Ilustrasi suasana Malioboro (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Ia menegaskan, siapa pun selain pemilik toko tidak berhak menyewakan atau mengontrakkan serta memperjual belikan lorong toko tersebut.

Lebih lanjut, Karyanto menuturkan, pihaknya akan meminta kepada Pemkot Yogyakarta maupun Pemerintah DIY untuk menata ulang fasad kawasan Malioboro, khususnya selasar kawasan tersebut agar lebih aman, nyaman dan bersih.

"Kami akan bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dan pemerintah DIY untuk menata fasad, supaya lebih kondusif, aman dan nyaman," tegasnya.

Dari keterangannya, terdapat sekitar 200 anggota PPMAY yang menyuarakan agar para PKL yang berada di sekitaran toko para pengusaha itu untuk berbenah dan mencari tempat lain.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memasang papan peringatan untuk tidak berjualan di sekitar toko anggota PPMAY yang ditujukan bagi para PKL.

"Sudah kami komunikasikan tapi susah diatur. Nanti akan kami pasang papan peringatan," tuturnya.

Baca juga: Komunitas PKL Malioboro Pastikan Pedagang yang Menolak Vaksinasi Hanya Sebagian Kecil

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Bakal Lakukan Penyekatan di 10 Titik Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik

Menanggapi hal itu, Pengawas dan Penasihat Koperasi Paguyuban Tri Dharma PKL Malioboro, Rudiarto, mengatakan dirinya dan 913 pedagang lainnya yang tergabung di Koperasi Tri Dharma menolak keras apabila pihaknya diklaim telah memanfaatkan lahan para pemilik toko.

Pasalnya, menurut sejarah yang ia ketahui, pembangunan lorong di kawasan Malioboro dilakukan Pemkot Yogyakarta bukan dari lahan pemilik toko.

"Tapi saat itu toko diminta mundur tiga meter untuk kepentingan publik. Saya kira tidak pantas kalau berpikir untuk hak privat," katanya.

Ia menambahkan, selama ini Malioboro dibangun dengan kebersamaan, sehingga ke depan hanya butuh pengaturan untuk saling menjaga, menghormati satu sama lain.

Karena, baik pengusaha maupun PKL di kawasan itu sama-sama sedang mencari nafkah.

"Kami bisa memahami kepentingan pengusaha, tapi pengusaha juga bisa memahami kepentingan pedagang kecil," imbuhnya.

Menurutnya, audiensi yang dilakukan kelompok PPMAY kepada pemerintah itu hanya suara sepihak.

Karena sepengetahuan dirinya, regulasi yang disusun Pemkot Yogyakarta ada beberapa ruang yang sudah diatur untuk kegiatan ekonomi, yakni tempat berjualan PKL, pertokoan, dan ruang publik.

"Regulasinya sudah ada kok, dan sebetulnya selama ini tidak ada masalah. Kalau pun itu audiensi, mereia tidak ada koordinasi dengan kami. Itu hanya suara sepihak saja," jelasnya.

Suasana keramaian Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/3/2021).
Suasana keramaian Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/3/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadlan)

Rudianto mengklaim, para kelompok PPMAY yang saat ini mengusik keberadaan PKL di Malioboro adalah pengusaha yang mengontrak toko di kawasan Malioboro.

Karena jika mereka adalah pemilik toko yang sebenarnya, mereka akan menolak sejak dulu saat adanya revitalasasi kawasan.

"Yang vokal itu saya yakin bukan pemilik toko sebenarnya. Kalau itu pemilik, pastinya sejak dari dulu menolak. Karena perkembangannya Malioboro itu berpotensi ekonomi tinggi, para pengusaha itu merasa keberatan," paparnya.

Ia menilai, magnet kawasan Malioboro bukan bersumber dari pertokoannya, melainkan justru datang dari aktivitas para PKL di sekitaran jalan tersebut.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan kawasan pertokoan lainnya, Jalan Malioboro kalah jauh dengan kawasan pertokoan yang lebih dahulu berkembang dan dikenal masyarakat.

"Ramainya Malioboro itu karena ada aktivitas PKL, pelaku Makro, Mikro dan menengah itu jadi satu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved