Kabupaten Bantul
Soal Larangan Mudik, Wabup Bantul Yakin ASN Patuhi Kebijakan Pemerintah, Tak Perlu Sanksi
Soal Larangan Mudik, Wabup Bantul Yakin ASN Patuhi Kebijakan Pemerintah, Tak Perlu Sanksi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melarang ASN untuk mudik lebaran tahun ini.
Larangan tersebut merupakan upaya untuk menekan penularan covid-19 di Indonesia saat lebaran mendatang.
Kebijakan pemerintah pusat itu pun juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pemkab Bantul juga menerapkan larangan mudik bagi ASN saat lebaran mendatang.
Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul terkait larangan mudik tersebut.
Ia pun menekankan agar seluruh ASN dapat menaati larang mudik tersebut.
"Kami Pemkab Bantul menerapkan aturan pemerintah pusat. Pemkab menekankan ASN taat, supaya dapat mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19,"katanya, Kamis (08/04/2021).
Baca juga: Soal Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua DPR : Harus Adil, Jangan Bikin Masyarakat Kecewa
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengurangan Operasional Kereta Api hingga Penyekatan di Ratusan Titik
Ia yakin seluruh ASN di Kabupaten Bantul bisa menaati instruksi tersebut.
Menurut dia, ASN Kabupaten Bantul harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Terkait sanksi, ia menyebut tidak perlu diberikan.
"Untuk sanksi kami rasa tidak perlu, karena kami yakin teman-teman ASN akan menaati instruksi yang diberikan untuk tidak mudik. Kami dari gugus tugas juga sudah bersinergi dengan seluruh OPD untuk menaati aturan tersebut,"ujarnya.
Terkait pengawasan, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan melalui gugus tugas.
Selain ASN, Joko juga mengimbau agar seluruh masyarakat taat pada larangan mudik.
Ia juga berpesan agar protokol kesehatan tetap dilakukan.
Sebab meskipun sudah ada vaksin, belum semua warga Bantul mendapat vaksin. Dengan demikian, potensi penularan COVID-19 masih dimungkinkan. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)