Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengurangan Operasional Kereta Api hingga Penyekatan di Ratusan Titik
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah langkah terkait larangan mudik Lebaran 2021
TRIBUNJOGJA.COM - Menindaklanjuti adanya larangan Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi operasional Kereta Api (KA).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.
"Sementara itu untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers Youtube, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pemkot Yogya Andalkan Monalisa untuk Menggaet Turis Lokal Selama Masa Pelarangan Mudik
Baca juga: Antisipasi Pemudik, Pemda DI Yogyakarta Berencana Gelar Razia Surat Antigen di Perbatasan
Budi juga menjelaskan, bahwa aturan larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan Kemenhub akan segera menerbitkan aturan teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini.
"Kebijakan ini, tentunya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti pada Januari 2020, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan juga jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai 100 orang," ujar Budi.
Lonjakan kasus positif Covid-19 pada Januari-Februari 2021 juga menjadi alasan adanya larangan Mudik Lebaran 2021 ini.
"Kemudian adanya warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, dan itu harus dilindungi," ujar Budi.

Penyekatan Jalur Transportasi
Selain itu Budi, nantinya akan ada penyekatan di 300 lokasi simpul transportasi jalur darat.
"Kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," katanya usai rapat paripurna kabinet, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Budi pun menyarankan kepada masyarakat untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini.
Pemerintah akan melakukan tindakan kepada kendaraan bernopol pribadi yang kedapatan mengangkut masyarakat mudik.
"Kita juga melihat adanya penggunaan pribadi, bahkan mobil plat hitam, truk plat hitam, kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," katanya.

Budi kembali menjelaskan mengapa pemerintah melarang masyarakt mudik pada Lebaran Idul Fitri 2021. Budi mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, mudik akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
"Di bulan januari setelah mudik Natal misalnya terjadi suatu kenaikan bahkan terdapat kematian nakes yang lebih dari 100 orang," kata dia.