Densus 88 Gerebek Rumah di Kota Yogya

UPDATE Kronologi dan Fakta Penggeledahan oleh Densus 88 di Mantrijeron

Selama penggeledahan, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan Jalan Suryadiningratan dengan radius sampai sekitar 300 meter.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Sigit Widya
TRIBUN JOGJA/MG/FAJAR SAFII
Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dipasangi garis polisi, Jumat (4/4/2021) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di rumah di DI Yogyakarta, yakni di sebuah rumah di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021) siang hingga petang.

Penggeledahan oleh Densus 88 di rumah tersebut berlangsung selama lebih kurang enam jam, dimulai pukul 13.30 WIB.

Selama penggeledahan, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan Jalan Suryadiningratan dengan radius sampai sekitar 300 meter.

Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau oleh petugas bersenjata lengkap.

Hingga pukul 18.53 WIB, proses penggeledahan rumah di Jalan Suryodiningrat oleh Densus 88 masih berlangsung.

Informasi yang dihimpun reporter Tribunjogja.com di lapangan, pihak pemerintah kecamatan masih dimintai keterangan oleh petugas Densus 88.

Mobil polisi berjaga di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021) sore.
Mobil polisi berjaga di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021) sore. (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Geledah Rumah di Mantrijeron Yogyakarta

Baca juga: 6 Jam Penggeledahan di Mantrijeron, Densus 88 Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan kemudian tampak dipasangi garis polisi, Minggu malam.

Pantauan reporter Tribunjogja.com, Densus 88 mengakhiri penggeledahan di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung memasang garis polisi di gerbang rumah.

Diketahui, rumah yang dipasangi garis polisi itu bernomor 605 dan terdapat papan nama usaha.

Densus 88 melakukan penggeledahan rumah di Jalan Suryadiningratan selama hampir enam jam.

Hujan deras mewarnai penggeledahan rumah tersebut.

Beberapa barang bukti diamankan oleh Densus 88.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen di rumah itu.

Data reporter Tribunjogja.com di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dipasangi garis polisi, Jumat (4/4/2021) malam.
Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dipasangi garis polisi, Jumat (4/4/2021) malam. (TRIBUN JOGJA/MG/FAJAR SAFII)

Baca juga: Begini Kesaksian Ketua RT Soal Penggeledahan oleh Densus 88 di Mantrijeron

Baca juga: Ketua RT: Barang Bukti Penggeledahan di Mantrijeron Sampai Satu Truk Penuh

Ketua RT setempat, Setyo Karjono, mengatakan, Densus 88 mendatangi lokasi pada Minggu siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved