Kendaraan Bekas Kena Tilang Elektronik ETLE di DI Yogyakarta, Begini Cara Pembayarannya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews.com
CCTV 

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

7. Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).

Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved