Kendaraan Bekas Kena Tilang Elektronik ETLE di DI Yogyakarta, Begini Cara Pembayarannya
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
7. Bagaimana jika gagal konfirmasi?
Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).
Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
