Kendaraan Bekas Kena Tilang Elektronik ETLE di DI Yogyakarta, Begini Cara Pembayarannya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews.com
CCTV 

TRIBUNJOGJA.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu.

Setidaknya, ada empat titik di DIY yang sudah dipasangi ETLE.

Diantaranya di Temon, Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman.

Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020).
Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker)

Beberapa hari beroperasi, masih banyak warga yang bingung bagaimana penerapan ETLE di DIY.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini.

Tribun Jogja telah merangkum sederet pertanyaan yang mungkin terpikir di benak warga lengkap dengan jawabannya.

1. Apa yang dimaksud dengan No Referensi dan No TNKB?

No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.

2. Berapa lama batas waktu saya untuk konfirmasi?

Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

3. Kapan batas waktu terakhir untuk pembayaran?

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda akan terblokir.

4. Bagaimana jika mobil rental kena tilang?

Mengutip dari Kompas.com, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.

Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.

Sebelum benar-benar dikembalikan, Anda bisa mengecek penilangan di etle-diy.info.

5. Bagaimana jika kendaraan bermotor bekas yang diperjualbelikan bamun belum dibalik nama kena tilang?

Polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Oleh karena itu, diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

Kalau tidak dibalik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.

Ruang RTMC Ditalantas Polda DIY
Ruang RTMC Ditalantas Polda DIY (RTMC Polda DIY)

6. Bagaimana alur pembayaran kendaraan yang kena tilang elektronik?

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

7. Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).

Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved