Kendaraan Bekas Kena Tilang Elektronik ETLE di DI Yogyakarta, Begini Cara Pembayarannya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews.com
CCTV 

TRIBUNJOGJA.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu.

Setidaknya, ada empat titik di DIY yang sudah dipasangi ETLE.

Diantaranya di Temon, Kulonprogo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman.

Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020).
Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker)

Beberapa hari beroperasi, masih banyak warga yang bingung bagaimana penerapan ETLE di DIY.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini.

Tribun Jogja telah merangkum sederet pertanyaan yang mungkin terpikir di benak warga lengkap dengan jawabannya.

1. Apa yang dimaksud dengan No Referensi dan No TNKB?

No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.

2. Berapa lama batas waktu saya untuk konfirmasi?

Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

3. Kapan batas waktu terakhir untuk pembayaran?

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda akan terblokir.

4. Bagaimana jika mobil rental kena tilang?

Mengutip dari Kompas.com, harus ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.

Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved