Kendaraan Bekas Kena Tilang Elektronik ETLE di DI Yogyakarta, Begini Cara Pembayarannya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi dipasang di DI Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu. Setidaknya, ada empat titik di DIY

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews.com
CCTV 

Jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas.

Sebelum benar-benar dikembalikan, Anda bisa mengecek penilangan di etle-diy.info.

5. Bagaimana jika kendaraan bermotor bekas yang diperjualbelikan bamun belum dibalik nama kena tilang?

Polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Oleh karena itu, diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.

Kalau tidak dibalik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.

Ruang RTMC Ditalantas Polda DIY
Ruang RTMC Ditalantas Polda DIY (RTMC Polda DIY)

6. Bagaimana alur pembayaran kendaraan yang kena tilang elektronik?

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved