Sejumlah Kelonggaran yang Diterapkan pada Perpanjangan PPKM Skala Mikro Jilid Ketiga di Wilayah DIY

Pemerintah memperpanjang PPKM karena kebijakan ini dianggap efektif untuk menekan laju penularan kasus positif virus corona

Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA, YOGYA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PPKM mikro yang semula berakhir pada 22 Maret 2021, masa berlakunya resmi diperpanjang selama dua pekan.

Dengan demikian, PPKM mikro di wilayah DIY diperpanjang hingga 5 April 2021 mendatang.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pada prinsipnya sebagian besar aturan PPKM tak mengalami perubahan.

Baca juga: Optimalkan 3T COVID-19, Dinkes Gunungkidul Usulkan Pengadaan Mobile PCR

Baca juga: Banyak Negara Tunda Menggunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Begini Tanggapan WHO

Namun pada PPKM mikro jilid tiga kali ini pemerintah memberlakukan sejumlah kelonggaran.

Pertama, perguruan tinggi bakal diperkenankan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, namun secara terbatas

Kedua, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.

Namun dengan catatan, panitia wajib mengutamakan protokol kesehatan dan hanya melibatkan 25 persen penonton dari total kapasitas ruangan.

"Pada prinsipnya sama dengan kemarin.  Lalu boleh ada pemebelajaran tatap muka tapi khusus mahasiswa dan terbatas. Lalu pertunjukan seni budaya boleh dilaksanakan dengan prokes maksimal penonton 25 persen dari kapasitas," jelas Aji seusai mengikuti rapat evaluasi PPKM dengan pemerintah pusat melalui video konferens, Kamis (18/3/2021).

Sekda DIY Kadarmantan Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmantan Baskara Aji (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)

Aji menuturkan, pemerintah memperpanjang PPKM karena kebijakan ini dianggap efektif untuk menekan laju penularan kasus positif virus corona.

"Karena bisa menekan angka konfirmasi jadi dilanjutkan," paparnya.

Selama perpanjangan PPKM, Pemda DIY juga memiliki rencana untuk menggelar uji coba sekolah tatap muka untuk jenjang SMA. 

Baca juga: Pemerintah Pusat Perbolehkan Mudik, Bupati Bantul Minta Kiriman Vaksin Diperbanyak

Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran, Ini Respon Sri Sultan HB X dan Langkah yang Akan Diterapkan di DIY

Sebelumnya ada 10 sekolah yang ditunjuk dan dianggap layak untuk menggelar pembelajaran luring.

"Nanti kita akan coba lakukan uji coba tapi nanti kita kaji dulu dalam waktu dekat terbatasnya seperti apa misalnya selama dua jam dulu, separuh-separuh dulu. Disdikpora sedang mengkaji itu nanti pak gubernur yang memutuskan," tandasnya.

Seorang pedagang tengah diinjeksi vaksin COVID-19 dosis ke dua, di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Senin (15/3/2021).
Seorang pedagang tengah diinjeksi vaksin COVID-19 dosis ke dua, di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Senin (15/3/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Sebelum menggelar uji coba, Pemda DIY akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Pasalnya, intruksi untuk menggelar pembelajaran luring hanya diberikan kepada perguruan tinggi.

"Dari nasional yang dibolehkan adalah perguruan tinggi. Tapi karena kondisi di DIY sudah mulai stabil itu Dinas Pendidikan sedang melakukan kajian," tandasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved