Potret Aktivitas Warga Asik Kulineran di Perlintasan Kereta Api Gamping Sleman Pada Sore Hari
"Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan," katanya, Kamis (18/2/2021)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sore hari warga sekitar perlintasan kereta api di Gamping Sleman menikmati kuliner sembari menunggu kereta melintas, Kamis (18/2/2021)
"Poin ketiga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Itu ada di pasal 181," jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang acuh terkait hal tersebut membuat pihak KAI kewalahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Harapannya pemerintah daerah turut membantu sosialisasi, dan teman-teman media juga. Karena sudah sering kami sosialisasi, tapi masyarakat acuh terlalu banyak," pungkasnya. (hda)