Potret Aktivitas Warga Asik Kulineran di Perlintasan Kereta Api Gamping Sleman Pada Sore Hari

"Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan," katanya, Kamis (18/2/2021)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sore hari warga sekitar perlintasan kereta api di Gamping Sleman menikmati kuliner sembari menunggu kereta melintas, Kamis (18/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menikmati sore hari, misalkan dengan mencicipi aneka kuliner.

Hal tersebut yang dilakukan oleh sebagian warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman ini.

Mereka memanfaatkan perlintasan kereta api yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan spot wisata kuliner saat sore hari.

Pantauan Tribun Jogja, di sekitar perlintasan kereta api tersebut banyak pedagang kuliner dan makanan ringan.

Salah satu pengunjung, Ega Prasetya mengatakan, dirinya datang bersama anak perempuannya untuk sekedar menikmati waktu sore hari.

Baca juga: Doa Sapu Jagat Memohon Kebaikan Dunia Akhirat Disertai Tulisan Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan," katanya, Kamis (18/2/2021)

Ia menambahkan, saat ada kereta api datang, para pengunjung harus siap-siap pindah karena getaran saat kereta api melintas membahayakan bagi anak-anak.

"Ya kalau ada kereta lewat harus pindah. Tapi rel ini kan sudah tidak dipakai kayaknya," jelasnya.

Kuliner sore hari di perlintasan kereta api tersebut diminati banyak masyarakat lantaran suasananya yang asri dan para warga dapat menikmati pemandangan saat kereta api melintas.

"Terutama anak-anak kecil senang kalau diajak ke sini," jelasnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 DIY Supriyanto menegaskan, sesuai aturan aktivitas di bantaran rel kereta api tidak diperbolehkan.

Ia memastikan bahwa perlintasan kereta di wilayah Ambarketawang tersebut masih aktif, upaya sosialisasi terhadap warga supaya tidak melaksanakan kegiatan di sekitar rel sudah sering disampaikan.

"Kalau itu masih aktif ya tidak diperkenankan ada kegiatan. Kami sudah sering mengingatkan untuk keselamatan mereka. Karena bisa saja ada material dari kereta yang jatuh di kanan atau kiri rel, dan bisa mengenai orang yang terlalu dekat rel," tegasnya.

Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.

Bunyi pasal tersebut, lanjut Supriyanto, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca juga: Real Estate Indonesia (REI) DIY Sambut Positif Pengadaan Relaksasi DP 0 Persen untuk KPR

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved