Real Estate Indonesia (REI) DIY Sambut Positif Pengadaan Relaksasi DP 0 Persen untuk KPR
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sambut positif terkait kebijakan relaksasi down payment
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM , YOGYA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sambut positif terkait kebijakan relaksasi down payment (DP) 0 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR).
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan, dengan adanya stimulus DP 0 persen dari pemerintah akan membantu membangkitkan sektor properti dari tekanan pandemi.
"Tentu kami sambut gembira dengan adanya kebijakan ini. Apalagi, selama pandemi sektor properti sangat terpuruk dengan adanya kelonggaran menjadi harapan untuk meningkatkan penjualan kami," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Kamis (18/02/2021).
Baca juga: Piala Menpora 2021 Akan Begulir Maret, Slemania Siap Ikuti Aturan Tanpa Penonton di Stadion
Pemberlakuan relaksasi DP 0 persen, akan diperuntukkan untuk tipe rumah dari 21 sampai tipe 70.
Di mana, tipe yang menjadi kategori dalam relaksasi tersebut memiliki permintaan yang cukup tinggi di wilayah Yogyakarta.
"Kalau dilihat dari segmen pasarnya cukup besar dan pengembangnya (developer) juga banyak. Rata-rata per tahun untuk tipe di bawah 70 pembangunannya bisa mencapai 2.000-2.500 hunian. Tentu, ketika peraturan berlaku bisa diprediksi akan sangat berdampak terhadap sektor properti," ujarnya.
Namun yang menjadi persoalan yakni terkait daya beli konsumen. Di mana, selama pandemi permintaan rumah hunian mengalami penurunan.
Baca juga: BPPTKG: Kamis Pagi, Gunung Merapi Alami Guguran Sejauh 800 Meter
"Di satu sisi kami sangat optimis kebijakan ini bisa menggairahkan sektor properti. Namun, di sisi lain kami ragu apakah akan sejalan dengan permintaan yang datang dari konsumen, karena kan pastinya angsuran tetap tinggi," terangnya.
Ia mengatakan, untuk meminimalisir hal tersebut akan lebih relevan jika pemerintah memberikan relaksasi PPnBM sama seperti sektor otomotif.
Kebijakan tersebut dirasa lebih mendongkrak penjualan dibandingkan dengan kebijakan DP rendah.
"Sebenarnya harapan kami relaksasi yang diberikan sama dengan sektor otomotif. Di antaranya keringanan pajak tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen, serta Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) menjadi 2,5 persen dari harga rumah yang sebelumnya 5 persen. Kalau kebijakannya relaksasi pajak pasti peminat dari properti akan lebih banyak dan lebih berdampak," urainya. (ndg)
Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 28 Februari 2021 : Rendy Korbankan Diri Demi Al? |
![]() |
---|
Update Covid-19 Indonesia Minggu 28 Februari 2021 Pagi, Tambah 6.208 Pasien, Jakarta Tertinggi |
![]() |
---|
Hanya 1 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini Minggu 28 Februari : Siapa Dia? |
![]() |
---|
9 Shio yang Diramalkan Hoki Hari Ini, Minggu 28 Februari 2021 : Anda Beruntung! |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris Malam-Dini Hari Tadi City Menang, MU Harus Kejar 13 Poin, Kans Chelsea ke 4 Besar |
![]() |
---|