Satpol PP DIY Temukan Banyak Spanduk Tanpa Izin Banyak Dijumpai di DI Yogyakarta
Terpantau masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan banner atau spanduk yang menyalahi aturan di DI Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Menurut Nur Hidayat, pajak reklame setiap daerah pertahunnya cukup besar, oleh karenanya sangat disayangkan apabila reklame yang berada di jalan Provinsi tidak dikelola oleh pemerintah DIY.
"Setiap tahunnya besar itu, makanya kan sayang kalau tidak dijadikan sumber pendapatan retribusi di pemda," imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Beny Suharsono membenarkan adanya rencana tersebut.
Akan tetapi rencana tersebut belum masuk ke dalam kajian. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari masing-masing Kabupaten/Kota apabila rencana itu diterapkan.
"Iya masih sekedar rencana, tapi butuh persetujuan dari pemerintah kota/kabupaten kan. Jadi belum ada kajian apa-apa," ungkap Beny.
BPKA juga belum menghitung berapa jumlah potensi pendapatan dari retribusi reklame apabila pajaknya dikelola oleh pemerintah DIY khusus yang di jalan provinsi tersebut.
Sudah Ada 972 Reklame Belum Ada Moratorium
Sepanjang 2020 kemarin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta mencatat sedikitnya sudah ada 972 papan reklame yang sudah diajukan izinnya untuk dioperasikan.
Kabid Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Yogyakarta, Nitya Raharjanta mengatakan, dari total reklame yang didaftarkan tersebut rinciannya 121 titik merupakan reklame insidentil, 473 merupakan reklame baru, dan 378 berupa reklame perpanjangan.
Baca juga: Dua Pebasket Senior Indonesia akan Bagikan Pengalaman dalam Bima Perkasa Academy
"Jadi untuk penambahannya itu sebanyak 473 reklame. Itu yang kami data," jelasnya.
Pihaknya belum berencana melakukan moratorium jumlah reklame yang ada di Kota Yogyakarta.
Jika dilihat kondisi di lapangan, hampir seluruh sudut Kota Yogyakarta terdapat beberapa reklame, baik itu di jalan protokol maupun jalan poros.
"Kalau itu tugasnya OPD lain, kami hanya memastikan bangunan tersebut sudah ada izin atau belum, bagaimana pajaknya," terang dia. (Hda)