Satpol PP DIY Temukan Banyak Spanduk Tanpa Izin Banyak Dijumpai di DI Yogyakarta
Terpantau masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan banner atau spanduk yang menyalahi aturan di DI Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terpantau masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan banner atau spanduk yang menyalahi aturan di DI Yogyakarta.
Mereka memasang iklan tanpa disertai stempel resmi bukti telah mendapat izin dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, sepanjang tahun 2020 kemarin hingga saat ini, total ada sekitar 3.540 spanduk dan banner yang telah ditertibkan.
Beberapa titik yang kerap dijadikan tempat untuk pemasangan iklan spanduk tanpa izin antara lain Jalan Babarsari, Kledokan, Polsek Depok Barat, Babarsari Barat, Jalan Seturan Raya, dan Jalan Laksda Adisucipto.
Baca juga: Pemkab Klaten Serahkan 92 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
"Sepanjang 2020 kemarin kami berhenti melakukan razia, karena fokus penanganan COVID-19. Namun jelang akhir tahun mulai kembali dan sampai saat ini ada sekitar 3.540 spanduk yang sudah ditertibkan," katanya, kepada Tribun Jogja.
Hidayat menjelaskan, Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran pemasangan reklame, spanduk tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, hal tersebut seolah tidak dianggap serius oleh oknum yang memasang spanduk tanpa izin.
Penindakan dari penegak perda pun terkesan kurang membuat efek jera terhadap masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
"Sebetulnya terkait kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten/Kota, kami hanya mengcover keseluruhan saja," ujarnya.
Pemasangan spanduk bukan pada tempatnya tersebut sangat jelas melanggar perda lantaran mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Tempat yang tidak diizinkan untuk memasang spanduk di antaranya ruang atau tempat fasilitas publik, instansi pendidikan, dan tempat umum yang dikelola oleh pemerintah.
Ambil Alih Pajak Reklame
Selain menertibkan spanduk tanpa izin, Satpol PP DIY juga akan mulai mengawasi penggunaan reklame khususnya yang berada di jalan provinsi.
Selama ini pajak reklame di DIY masuk ke masing-masing Kabupaten/Kota. Meskipun reklame tersebut berada di jalan provinsi.
"Pemerintah DIY berencana akan mengambil alih penghasilan dari pembayaran pajak reklame tersebut dengan catatan reklame yang terpasang berada di jalan provinsi," jelasnya.
Menurut Nur Hidayat, pajak reklame setiap daerah pertahunnya cukup besar, oleh karenanya sangat disayangkan apabila reklame yang berada di jalan Provinsi tidak dikelola oleh pemerintah DIY.
"Setiap tahunnya besar itu, makanya kan sayang kalau tidak dijadikan sumber pendapatan retribusi di pemda," imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Beny Suharsono membenarkan adanya rencana tersebut.
Akan tetapi rencana tersebut belum masuk ke dalam kajian. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari masing-masing Kabupaten/Kota apabila rencana itu diterapkan.
"Iya masih sekedar rencana, tapi butuh persetujuan dari pemerintah kota/kabupaten kan. Jadi belum ada kajian apa-apa," ungkap Beny.
BPKA juga belum menghitung berapa jumlah potensi pendapatan dari retribusi reklame apabila pajaknya dikelola oleh pemerintah DIY khusus yang di jalan provinsi tersebut.
Sudah Ada 972 Reklame Belum Ada Moratorium
Sepanjang 2020 kemarin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta mencatat sedikitnya sudah ada 972 papan reklame yang sudah diajukan izinnya untuk dioperasikan.
Kabid Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Yogyakarta, Nitya Raharjanta mengatakan, dari total reklame yang didaftarkan tersebut rinciannya 121 titik merupakan reklame insidentil, 473 merupakan reklame baru, dan 378 berupa reklame perpanjangan.
Baca juga: Dua Pebasket Senior Indonesia akan Bagikan Pengalaman dalam Bima Perkasa Academy
"Jadi untuk penambahannya itu sebanyak 473 reklame. Itu yang kami data," jelasnya.
Pihaknya belum berencana melakukan moratorium jumlah reklame yang ada di Kota Yogyakarta.
Jika dilihat kondisi di lapangan, hampir seluruh sudut Kota Yogyakarta terdapat beberapa reklame, baik itu di jalan protokol maupun jalan poros.
"Kalau itu tugasnya OPD lain, kami hanya memastikan bangunan tersebut sudah ada izin atau belum, bagaimana pajaknya," terang dia. (Hda)