Satpol PP DIY Temukan Banyak Spanduk Tanpa Izin Banyak Dijumpai di DI Yogyakarta

Terpantau masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan banner atau spanduk yang menyalahi aturan di DI Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terpantau masih banyak ditemui pelanggaran penggunaan banner atau spanduk yang menyalahi aturan di DI Yogyakarta.

Mereka memasang iklan tanpa disertai stempel resmi bukti telah mendapat izin dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, sepanjang tahun 2020 kemarin hingga saat ini, total ada sekitar 3.540 spanduk dan banner yang telah ditertibkan.

Beberapa titik yang kerap dijadikan tempat untuk pemasangan iklan spanduk tanpa izin antara lain Jalan Babarsari, Kledokan, Polsek Depok Barat, Babarsari Barat, Jalan Seturan Raya, dan Jalan Laksda Adisucipto.

Baca juga: Pemkab Klaten Serahkan 92 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

"Sepanjang 2020 kemarin kami berhenti melakukan razia, karena fokus penanganan COVID-19. Namun jelang akhir tahun mulai kembali dan sampai saat ini ada sekitar 3.540 spanduk yang sudah ditertibkan," katanya, kepada Tribun Jogja.

Hidayat menjelaskan, Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran pemasangan reklame, spanduk tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, hal tersebut seolah tidak dianggap serius oleh oknum yang memasang spanduk tanpa izin.

Penindakan dari penegak perda pun terkesan kurang membuat efek jera terhadap masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

"Sebetulnya terkait kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten/Kota, kami hanya mengcover keseluruhan saja," ujarnya.

Pemasangan spanduk bukan pada tempatnya tersebut sangat jelas melanggar perda lantaran mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Tempat yang tidak diizinkan untuk memasang spanduk di antaranya ruang atau tempat fasilitas publik, instansi pendidikan, dan tempat umum yang dikelola oleh pemerintah.

Ambil Alih Pajak Reklame

Selain menertibkan spanduk tanpa izin, Satpol PP DIY juga akan mulai mengawasi penggunaan reklame khususnya yang berada di jalan provinsi.

Selama ini pajak reklame di DIY masuk ke masing-masing Kabupaten/Kota. Meskipun reklame tersebut berada di jalan provinsi.

"Pemerintah DIY berencana akan mengambil alih penghasilan dari pembayaran pajak reklame tersebut dengan catatan reklame yang terpasang berada di jalan provinsi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved