PPKM Mikro Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Beberapa Poin Aturannya

Kebijakan PPKM Mikro mulai diterapkan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini Selasa (9/2/2021)

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sejumlah jalan di dusun Tembi, Desa Timbulharjo Bantul dipasang spanduk. Warga memberlakukan pembatasan jalan masuk ke perkampungan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Kebijakan PPKM Mikro pun mulai diterapkan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PPKM Mikro ini menjadi kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya telah diterapkan sebanyak dua kali untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Peraturan Penggunaan Dana Desa untuk Dukung PPKM Mikro Level Desa

Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya

Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Berikut beberapa poin aturannya :

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Penyemprotan disinfektan dan cek suhu tubuh
Penyemprotan disinfektan dan cek suhu tubuh (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved