PPKM Mikro Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Beberapa Poin Aturannya
Kebijakan PPKM Mikro mulai diterapkan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini Selasa (9/2/2021)
Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
Wilayah Penerapan PPKM Mikro
Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
1. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Bandung Raya.
Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya.
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya.
( tribunjogja.com/ kompas.com )