PPKM Mikro Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Beberapa Poin Aturannya
Kebijakan PPKM Mikro mulai diterapkan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini Selasa (9/2/2021)
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00.
Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
• Gerakan Jateng di Rumah Saja Berakhir, Pemkab Magelang Lanjutkan Dengan PPKM Mikro
• PPKM Tingkat RT Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah Hingga Jabar
Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00. Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
4. Instruksi Mendagri
Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujarnya.

Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.