Peraturan Penggunaan Dana Desa untuk Dukung PPKM Mikro Level Desa

Instuksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.

Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Karya seni mural bertema melawan covid-19 di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020). 

Tribunjogja.com Jakarta -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, 98 % kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pengaturan sanksi di dalamnya.

MURAL KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN. Warga beraktifitas di sekitar mural kampanye penerapan protokol kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020). Penerapan protokol kesehatan secara benar dan disiplin merupakan salah satu cara efektif untuk menghentikan pandemi virus Covid-19 yang telah menjelma menjadi pagebluk yang melemahkan semua sektor.
MURAL KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN. Warga beraktifitas di sekitar mural kampanye penerapan protokol kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020). Penerapan protokol kesehatan secara benar dan disiplin merupakan salah satu cara efektif untuk menghentikan pandemi virus Covid-19 yang telah menjelma menjadi pagebluk yang melemahkan semua sektor. (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Nantinya, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala desa/kelurahan akan bermusyawarah dengan lembaga musyawarah desa/kelurahan untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.

Lebih lanjut, Safrizal mendorong kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM mikro.

Nantinya Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk menetapkan desa/kelurahan yang menerapkan PPKM mikro dan dukungan pembiayaan PPKM mikro tersebut.

“(Pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro) Basisnya tetap mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instuksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.

Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.

“Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan Covid-19,” ujar Abdul.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pelarangan perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa liburan imlek.

Hal ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

“Larangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan imlek nanti,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 dilaksanakan untuk menekan penularan pengendalian covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran.

Misalnya, perkantoran bisa melakukan WFH 50 %, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan dine in maksimal restaurant 50 % dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Airlangga mengklaim, dalam evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terlihat flat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved