Bocah 13 Tahun yang Mengemudikan Mobil dan Tabrak 8 Motor di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). 

Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto mengatakan pengendara mobil adalah EHSW. Pelajar berusia 13 tahun asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah.

Namun tiba-tiba dari arah belakang pengendara mobil tetap melaju dan menabrak pengendara motor di depannya. 

Akibatnya pengendara motor terpental setelah diseruduk mobil yang dikendarai anak pelaku.

Anak pelaku tidak mengalami luka, namun nahas beberapa pengendara mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSP AU Hardjolukito. Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari. Yang luka langsung dirawat di RSP AU Hardjolukito," katanya, Kamis (28/01/2021).

Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan ringsek.

Sebagian besar motor korban juga mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang. 

Baca juga: Biografi dan Karir Ahmad Dofiri, Salah Satu Calon Kabareskrim Baru, Pernah Jadi Kapolda DIY

Baca juga: Daftar 5 Shio Diprediksi Kurang Beruntung Esok Hari, Perhatikan Pengeluaran Agar Tidak Ambyar

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan anak pelaku di dalam mobil bersama ayahnya.

Warga Trucuk, Klaten tersebut rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul. 

Semula ayah anak pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.

Alasannya adalah ayah anak pelaku merasa tidak enak badan. 

"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir.

Sebab usianya masih 13 tahun. Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil. 

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," lanjutnya. (Maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved