Bocah 13 Tahun yang Mengemudikan Mobil dan Tabrak 8 Motor di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka
Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.
Pengemudi mobil berinisial EHSW (13) ditetapkan sebagai anak berhadap dengan hukum (ABH) atau tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari keterangan saksi dan alat bukti tersebut, EHSW memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
Baca juga: Mulai 5 Februari 2021, PT KAI Hadirkan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta untuk Penumpang Jarak Jauh
Baca juga: Biodata Anneth Delliecia Nasution, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Junior
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya, Senin (01/02/2021).
Karena ancaman pidana kurang dari tujuh tahun, maka EHSW tidak ditahan.
Pihaknya pun masih mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Ia menyebut ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil bernopol AD 1809 IC.
Unsur kelakuannya adalah tidak menaati aturan dan tata cara berlalulintas, sebab usianya yang masih 13 tahun seharusnya belum diperbolehkan menyetir.
Unsur lainnya adalah kurang hati-hati dalam menyetir, tidak mempunyai penduga-duga, dan tidak konsentrasi.
Akibatnya beberapa pengendara motor luka-luka dan satu pengendara motor meninggal dunia di tempat.
Terkait dengan ayah EHSW yang juga berada di dalam mobil, Iptu Maryono menyebut tidak terseret dalam kasus kecelakaan.
"Karena kan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berarti dalam kasus ini kan si anak, sehingga orangtuanya tidak jadi tersangka," terangnya.
Sebelumnya, Sebuah mobil menabrak 8 motor sekaligus di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul pada Rabu (27/01/2021) pukul 18.30.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyanto mengatakan pengendara mobil adalah EHSW. Pelajar berusia 13 tahun asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah.
Namun tiba-tiba dari arah belakang pengendara mobil tetap melaju dan menabrak pengendara motor di depannya.
Akibatnya pengendara motor terpental setelah diseruduk mobil yang dikendarai anak pelaku.
Anak pelaku tidak mengalami luka, namun nahas beberapa pengendara mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSP AU Hardjolukito. Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari. Yang luka langsung dirawat di RSP AU Hardjolukito," katanya, Kamis (28/01/2021).
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan ringsek.
Sebagian besar motor korban juga mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang.
Baca juga: Biografi dan Karir Ahmad Dofiri, Salah Satu Calon Kabareskrim Baru, Pernah Jadi Kapolda DIY
Baca juga: Daftar 5 Shio Diprediksi Kurang Beruntung Esok Hari, Perhatikan Pengeluaran Agar Tidak Ambyar
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan anak pelaku di dalam mobil bersama ayahnya.
Warga Trucuk, Klaten tersebut rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul.
Semula ayah anak pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.
Alasannya adalah ayah anak pelaku merasa tidak enak badan.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).
Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir.
Sebab usianya masih 13 tahun. Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," lanjutnya. (Maw)