Bocah 13 Tahun yang Mengemudikan Mobil dan Tabrak 8 Motor di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Laka Lantas Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka atas kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/01/2020) lalu.

Pengemudi mobil berinisial EHSW (13) ditetapkan sebagai anak berhadap dengan hukum (ABH) atau tersangka

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Dari keterangan saksi dan alat bukti tersebut, EHSW memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. 

Baca juga: Mulai 5 Februari 2021, PT KAI Hadirkan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta untuk Penumpang Jarak Jauh

Baca juga: Biodata Anneth Delliecia Nasution, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Junior

"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya, Senin (01/02/2021).

Karena ancaman pidana kurang dari tujuh tahun, maka EHSW tidak ditahan.

Pihaknya pun masih mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum. 

Ia menyebut ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil bernopol AD 1809 IC.

Unsur kelakuannya adalah tidak menaati aturan dan tata cara berlalulintas, sebab usianya yang masih 13 tahun seharusnya belum diperbolehkan menyetir. 

Unsur lainnya adalah kurang hati-hati dalam menyetir, tidak mempunyai penduga-duga, dan tidak konsentrasi.

Akibatnya beberapa pengendara motor luka-luka dan satu pengendara motor meninggal dunia di tempat. 

Terkait dengan ayah EHSW yang juga berada di dalam mobil, Iptu Maryono menyebut tidak terseret dalam kasus kecelakaan.

"Karena kan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berarti dalam kasus ini kan si anak, sehingga orangtuanya tidak jadi tersangka," terangnya. 

Sebelumnya, Sebuah mobil menabrak 8 motor sekaligus di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul pada Rabu (27/01/2021) pukul 18.30.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved