FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Belum lama ini terjadi kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito, tepatnya pada Rabu (27/01/2021) pukul 18.30.
Sebuah mobil menabrak 8 motor sekaligus.
Mobil bernopol AD 1809 IC tersebut dikendai oleh EHSW (13).
Kecelakaan bermula saat lampu lalu lintas menyala merah, ada 8 kendaraan yang berhenti untuk menunggu lampu.
Namun tiba-tiba mobil yang dikendarai anak menabrak motor yang ada di depannya.
Baca juga: RAMALAN Zodiak Akhir Pekan Lengkap! Aries, Taurus, Scorpio, Gemini, Cancer, Virgo
Baca juga: Status Tanggap Darurat Letusan Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Hingga Pertengahan Februari 2021
Akibat dari kecelakaan tersebut para pengendara motor terpental, beberapa orang mengalami luka-luka.
Mulai luka terbuka, memar, patah tulang, dan ada satu korban meninggal dunia.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan anak pelaku di dalam mobil bersama ayahnya.
Warga Trucuk, Klaten tersebut rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul.
Semula ayah anak pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.
Alasannya adalah ayah si anak merasa tidak enak badan.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).
Ia melanjutkan secara hukum anak memang belum diperbolehkan menyetir.
Sebab usianya masih 13 tahun. Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil.
Baca juga: Berdoa di Hari Jumat Setelah Ashar Merupakan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Baca juga: WhatsApp Tiba-tiba Muncul di Status Pengguna, Kirim Pesan Soal Komitmen
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil," lanjutnya.
Ia menyebut pihaknya belum menetapkan status hukum anak tersebut.
Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak, mengingat anak masih di bawah umur.
"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak. Bisa terancam pasal 310 KUHP," tambahnya. (maw)