Surat Somasi Untuk Gubernur DIY Tak Direspon, ARDY Datangi Ombudsman RI

Lantaran surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sejak 19 Januari 2021 lalu tak mendapat tanggapan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana audiensi ARDY dengan Ombudsman RI dalam upaya memprotes Pergub tentang pengendalian berpendapat di muka umum, Rabu (27/1/2021) 

Hal yang sama juga disampaikan salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil Tri Wahyu KH yang mengatakan bahwa kedatangan dirinya tersebut untuk menguji regulasi atas penerbitan pergub pengendalian penyampaian pendapat.

"Tolong diuji publik dulu sebelum diterbitkan. Nah kami ingin menyoal soal regulasi atas penerbitan pergub ini," ujarnya.

Dari terbitnya aturan tersebut, Tri Wahyu menilai adanya penghidupan kembali militerisme dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Baca juga: 5 Shio Paling Hoki Hari Ini 27 Januari 2021, Cek di Sini

Baca juga: BREAKING NEWS : Letusan Gunung Merapi Siang Ini Sangat Besar, Warga di Cangkringan Waswas

Misalnya, lanjut dia. Dulu Tahun 1998 terdapat prestasi demonstrasi menjatuhkan tindakan represif orde baru.

Setelah itu muncul TAP MPR yakni berupa pembagian tugas TNI dan Polri melalui Undang-undang nomor 2 dan 3 Tahun 2002 disitu mengatur dua wilayah yang berbeda dalam isu pengamanan.

"Dan substansi yang bermasalah dalam Pergub ini adalah, pemerintah menghidupkan kembali militerisme. Karena TNI diberikan ruang untuk persiapan, koordinasi, dan monitoring dalam penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Tri Wahyu.

Hal itu menurutnya menjadi problem lantaran dalam UU saja kebijakan tersebut tidak diperkenankan.

"Kalau kami cek di UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidak ada peran TNI soal koordinasi, monitoring dan evaluasi," tegasnya.

Rencananya, sebanyak 68 organisasi masyarakat sipil dari berbagai LBH dan LSM juga beberapa BEM dari kampus di DIY akan melaporkan ke Komnas HAM untuk menguji substansi apabila terjadi pelanggaran hak asasi atas terbitnya Pergub tersebut. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved