Surat Somasi Untuk Gubernur DIY Tak Direspon, ARDY Datangi Ombudsman RI
Lantaran surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sejak 19 Januari 2021 lalu tak mendapat tanggapan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lantaran surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sejak 19 Januari 2021 lalu tak mendapat tanggapan, Rabu (27/1/2021) siang beberapa aktivis Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan DIY.
Kedatangan mereka ke Ombudsman tersebut untuk mengadu atas adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DIY melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Dalam pergub tersebut, terdapat pelarangan penyampaian pendapat di tempat-tempat tertentu di antaranya Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sekaligus perwakilan ARDY Yogi Zul Fadli mengatakan, dalam penyusunan Pergub tersebut Gubernur DIY tidak melaksanakan kajian publik seperti penyusunan pergub lainnya yakni tentang kebijakan New Normal.
Baca juga: Sebanyak 5.480 Dosis Vaksin Sinovac Telah Diterima Pemkab Kulon Progo
Baca juga: Arya Saloka Pernah Sakit Hati dan Kecewa Sebelum Membintangi Sinetron Ikatan Cinta, Ini Sebabnya
Oleh karena itu, dirinya meminta keterbukaan undang-undang harus memberikan norma khusus yang mengatur masyarakat memberikan hak bersuara.
"Mestinya itu diberikan fasilitas oleh pemerintah. Bahkan dalam aturan Kemendagri setiap rancangan peraturan baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota harus bisa diakses dengan mudah," katanya, saat ditemui di kantor Ombudsman, Rabu (27/1/2021).
Sementara dalam penyusunan Pergub tentang pengendalian berpendapat ini dinilai oleh Yogi, Sri Sultan tidak mempublikasikan ke masyarakat.
Yogi juga menilai bahwa Sri Sultan cenderung tertutup dalam menyusun pergub tentang pengendalian pendapat tersebut.
"Gubernur cenderung tertutup dalam menerbitkan pergub ini," tegas dia.
Selain itu, Yogi menilai bahwa Gubernur DIY telah mengabaikan azas partisipatif dan keterbukaan.
"Saat penyusunan pergub new normal itu ada uji publik. Kenapa dalam pergub ini tidak ada. Dalam konteks ini Gubernur melanggar azas penyelenggaraan dan azas partisipatif juga keterbukaan," imbuh Yogi.
Ia juga menilai bahwa Gubernur DIY tidak paham hukum, lantaran arahan dari Sri Sultan yang mempersilakan ARDY untuk melakukan gugatan keberatan Pergub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara arah gugatan tersebut seharusnya diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena menurutnya, apabila bertumpu pada pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
"Artinya, keputusan tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Tindakan tata usaha negara dalam menyatakan kehendaknya dengan maksud terjadi perubahan dalam lapangan hukum publik yang bersifat umum, seharusnya dituangkan dalam bentuk peratur," tegasnya.
Pihaknya berharap agar Ombudsman DIY melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil Tri Wahyu KH yang mengatakan bahwa kedatangan dirinya tersebut untuk menguji regulasi atas penerbitan pergub pengendalian penyampaian pendapat.
"Tolong diuji publik dulu sebelum diterbitkan. Nah kami ingin menyoal soal regulasi atas penerbitan pergub ini," ujarnya.
Dari terbitnya aturan tersebut, Tri Wahyu menilai adanya penghidupan kembali militerisme dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Baca juga: 5 Shio Paling Hoki Hari Ini 27 Januari 2021, Cek di Sini
Baca juga: BREAKING NEWS : Letusan Gunung Merapi Siang Ini Sangat Besar, Warga di Cangkringan Waswas
Misalnya, lanjut dia. Dulu Tahun 1998 terdapat prestasi demonstrasi menjatuhkan tindakan represif orde baru.
Setelah itu muncul TAP MPR yakni berupa pembagian tugas TNI dan Polri melalui Undang-undang nomor 2 dan 3 Tahun 2002 disitu mengatur dua wilayah yang berbeda dalam isu pengamanan.
"Dan substansi yang bermasalah dalam Pergub ini adalah, pemerintah menghidupkan kembali militerisme. Karena TNI diberikan ruang untuk persiapan, koordinasi, dan monitoring dalam penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Tri Wahyu.
Hal itu menurutnya menjadi problem lantaran dalam UU saja kebijakan tersebut tidak diperkenankan.
"Kalau kami cek di UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidak ada peran TNI soal koordinasi, monitoring dan evaluasi," tegasnya.
Rencananya, sebanyak 68 organisasi masyarakat sipil dari berbagai LBH dan LSM juga beberapa BEM dari kampus di DIY akan melaporkan ke Komnas HAM untuk menguji substansi apabila terjadi pelanggaran hak asasi atas terbitnya Pergub tersebut. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/suasana-audiensi-ardy-dengan-ombudsman-ri.jpg)