PSTKM

PSTKM Diperpanjang, Waktu Operasional Pelaku Usaha di Gunungkidul Ditambah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi memperpanjang masa PSTKM mulai Senin (26/01/2021) ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Pelonggaran waktu operasional pada PSTKM periode kedua ini direspon baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul.

Hal itu disampaikan Ketua PHRI Gunungkidul Sunyoto.

Sebelumnya ia mengatakan para anggota PHRI Gunungkidul kembali terpukul setelah PSTKM diterapkan.

Pasalnya pendapatan mereka 90 persen berasal dari sektor wisata.

Baca juga: HUT ke-3, Forum Komunitas Sungai Sleman Jadikan Sungai sebagai Sahabat 

Baca juga: Sebanyak 187 Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan, Sekda Sleman: Jangan Lupa Citamasjajar

"Kami yang sudah lama terpuruk jadi menderita kerugian lebih parah," kata Sunyoto.

Ia pun berharap Pemkab Gunungkidul tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan tersebut.

Sebab ia menilai situasi terus berubah berdasarkan dinamika yang ada.

Menurut Sunyoto, penegakan terhadap kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) sudah mencukupi.

Sebab prokes jadi aturan paling dasar dalam menekan kasus baru COVID-19.

"Seluruh anggota PHRI pun sudah diimbau agar tetap menjalankan prokes tersebut," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved