PSTKM
PSTKM Diperpanjang, Waktu Operasional Pelaku Usaha di Gunungkidul Ditambah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi memperpanjang masa PSTKM mulai Senin (26/01/2021) ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi memperpanjang masa PSTKM mulai Senin (26/01/2021) ini.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati yang ditandatangani pada Minggu (25/01/2021) kemarin.
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan ada sejumlah perubahan di Instruksi terbaru ini.
Salah satunya dalam hal waktu operasional bagi pelaku usaha.
"Instruksi ini tetap mengacu pada Instruksi Kemendagri RI dan Gubernur DIY," katanya ditemui di kawasan Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari.
Baca juga: Guru Honorer Masih Punya Peluang untuk Jadi PNS, Begini Penjelasannya
Baca juga: PREDIKSI Peruntungan Shio Besok Rabu 27 Januari 2021
Pada instruksi tersebut, jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB.
Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Hal serupa juga diberlakukan pada toko jejaring, swalayan, dan kelontong yang diperkenankan beroperasi pukul 08.30 - 20.00 WIB.
Operasional destinasi wisata hingga usaha terkait pun menjadi pukul 03.00 - 20.00 WIB.
"Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga," jelas Badingah.
Sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.
Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Penambahan jam operasional dilakukan setelah Pemkab Gunungkidul menerima masukan dari kalangan pengusaha.
Pasalnya, aturan PSTKM periode pertama disebut merugikan mereka.
"Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan," kata Badingah.